Definisi limbah berbahaya di bagi menjadi 2 yaitu Definisi umum dan definisi menurut beberapa negara.
1. Definisi umum
Limbah berbahaya adalah limbah mempunyai karakter fisik, kimiawi, ataupun biologis sedemikian rupa sehingga memerlukan penanganan dan prosedur pembuangan khusus untuk menghindari resiko terhadap kesehatan manusia dan atau efek-efek lain yang merugikan bagi lingkungan hidup.
Limbah berbahaya atau limbah B3 dapat menyebabkan sebagai berikut:
- Bahaya akut jangka pendek, sperti: toksisias akut tertelan, terhisap melalui pernapasan, atau terabsorpsi melalui kulit, karosivitas atau bahanya lainnya terhadap kulit ata mata atau resiko kebakaran atau ledekan.
- Berbahaya jangka panjang terhadap lingkungan (long term environmental hazards). Meliputi toksisitas kronis akibat paparan berulang, karsinogenesitas (dalam beberapa hal bis aterjadi akibat paparan akut tetapi mempunyai periode laten yang panjang untuk sampai terjadi efek), tahan . resisten, mempunyai potensi mencemari air bawah tanah atau air perbukaan, atau secara estetik tidak dikehendaki misalnya karena bau yang tidak sedap.
2. Definisi Limbah Berbahaya Menurut Beberapa Negara
a. Resourec Conservation and Recovery Act of 1976 (RCRA) – USA
Limbah berbahaya adalah suatu limbah atau kombinasi limbah yang menyebabkan bahaya atau mempunyai potensi bahaya bagi kesehatan manusia atau organisme hiduo, dimana limbah bersifat letal, nondegradabel, persisten, biomagnifikasi atau menyebabkan efek kumulatif yang merusak/merugi. kategori umum dari limbah berbahaya adalah bahan kimia beracun (toksik), mudah menyala, radioaktif, mudah meledak dan bahan biologis. Limbah-limbah tersebut dapat berbentuk pada, cairan, gas atau lumpur.
b. Republic Federal Jerman
Limbah special (khusus) adlaah limbah dari perusahaan atau perdagangan yang karena sifatnya, komposisi, atau jumlahnya berbahaya bagi kesehatan manusia, kualitas terbakar, atau dapat menyebabkan penyakit (Federal act on the disposal of waste)
c. Inggris (United Kingdom)
Limbah dari jenis yang beracun (poisonous) merusak atau merugikan (Noxious) atau mencemari (populuting) dan yang keberadaannya di darat (land) dan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan (deposit of pois wast act, 1972). limbah special adalah limbah yang berbahaya atau sulit untuk dibuang (Control of Pollution Act, 1972)
d. Indonesia (Rencana Konator Mentri Negara Lingkungan Hidup)
Limbah berbahaya yaitu limbah limbah yang karena sifatnya atau jumlahnya mungkin secara langsung maupun tidak langsung merupakan ancaman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup, dan memerlukan teknik-teknik penanganan dan pembuangan yang khusus untuk mengurangi atau menghilangkan babynya.
0 komentar:
Posting Komentar